Layanan Publik

 

Layanan Publik Kelurahan Cipinang Muara

Pemerintah Kelurahan Cipinang Muara berkomitmen memberikan pelayanan publik yang mudah, cepat, dan transparan. Berikut layanan yang tersedia:

1. Pelayanan Surat Keterangan Umum

  • Surat Keterangan Domisili
  • Surat Keterangan Usaha (SKU)
  • Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)
  • Surat Keterangan Penghasilan
  • Surat Keterangan Belum Menikah
  • Surat Keterangan Ahli Waris

Persyaratan: Fotokopi KTP & KK; tambahan sesuai jenis surat.

2. Administrasi Kependudukan

  • Pengantar KTP/KIA
  • Pengantar KK Baru/Perubahan
  • Pengantar Akta Kelahiran/Kematian
  • Pindah Datang/Keluar

Persyaratan: Fotokopi KTP, KK, surat nikah, RT/RW.

3. Pelayanan Pertanahan

  • Surat Keterangan Riwayat Tanah
  • Pengantar Permohonan Sertifikat Tanah
  • Surat Keterangan Jual Beli Tanah (SKJB)

Persyaratan: Fotokopi KTP, KK, bukti kepemilikan, saksi.

4. Perizinan & Rekomendasi Lainnya

  • Rekomendasi Izin Keramaian
  • Rekomendasi Bantuan Sosial / Modal Usaha
  • Pengantar SKCK

Persyaratan: Disesuaikan masing‑masing jenis layanan.

Jam Pelayanan & Kontak

Kantor Kelurahan Cipinang Muara
JL. Cipinang Muara Raya No. 1, Kode Pos 13420 :contentReference[oaicite:1]{index=1}

Senin–Kamis: 08.00–15.00 WIB
Jumat: 08.00–15.30 WIB :contentReference[oaicite:2]{index=2}

Telp: (021) 8191284  |  Fax: (021) 8516058 :contentReference[oaicite:3]{index=3}

Untuk informasi lebih lanjut, silakan kunjungi kantor atau akun Instagram **@kelurahan_cipinangmuara**.