Layanan Publik
Layanan Publik Kelurahan Cipinang Muara
Pemerintah Kelurahan Cipinang Muara berkomitmen memberikan pelayanan publik yang mudah, cepat, dan transparan. Berikut layanan yang tersedia:
1. Pelayanan Surat Keterangan Umum
- Surat Keterangan Domisili
- Surat Keterangan Usaha (SKU)
- Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)
- Surat Keterangan Penghasilan
- Surat Keterangan Belum Menikah
- Surat Keterangan Ahli Waris
Persyaratan: Fotokopi KTP & KK; tambahan sesuai jenis surat.
2. Administrasi Kependudukan
- Pengantar KTP/KIA
- Pengantar KK Baru/Perubahan
- Pengantar Akta Kelahiran/Kematian
- Pindah Datang/Keluar
Persyaratan: Fotokopi KTP, KK, surat nikah, RT/RW.
3. Pelayanan Pertanahan
- Surat Keterangan Riwayat Tanah
- Pengantar Permohonan Sertifikat Tanah
- Surat Keterangan Jual Beli Tanah (SKJB)
Persyaratan: Fotokopi KTP, KK, bukti kepemilikan, saksi.
4. Perizinan & Rekomendasi Lainnya
- Rekomendasi Izin Keramaian
- Rekomendasi Bantuan Sosial / Modal Usaha
- Pengantar SKCK
Persyaratan: Disesuaikan masing‑masing jenis layanan.
Jam Pelayanan & Kontak
Kantor Kelurahan Cipinang Muara
JL. Cipinang Muara Raya No. 1, Kode Pos 13420 :contentReference[oaicite:1]{index=1}
Senin–Kamis: 08.00–15.00 WIB
Jumat: 08.00–15.30 WIB :contentReference[oaicite:2]{index=2}
Telp: (021) 8191284 | Fax: (021) 8516058 :contentReference[oaicite:3]{index=3}
Untuk informasi lebih lanjut, silakan kunjungi kantor atau akun Instagram **@kelurahan_cipinangmuara**.